Penambahan dilakukan pada sebelum lebaran (tanggal 11 Juni, dan 12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani. “Salah satu pertimbangan ditambahkan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah adalah untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran, sehingga cukup waktunya bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota,” tegas Menko Puan.
Penandatanganan revisi dilakukan Menteri Agama Lukman Saifuddin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Asman Abnur dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan disaksikan oleh Menko Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Semoga apa yang Pemerintah siapkan dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap penambahan cuti bersama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat”, ujar Menko Puan.
Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya 4 (empat) hari berubah menjadi 7 (tujuh) hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Sumber